Kediri, demonstran.id – Polres Kediri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penggrebekan tindak perjudian biliar yang dilakukan pada, Senin (27/5/2024).
Dua tersangka tersebut berinisial FP (35) warga Kabupaten Mojokerto dan AMR warga Sidoarjo.
“Berdasarkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang didapatkan, kami menetapkan dua tersangka FP alamatnya Kabupaten Mojokerto dan AMR asal Sidoarjo,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzi Pratama, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut AKP Dr Fauzi menerangkan, awalnya dalam penggrebekan tindak perjudian biliar itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas pun berhasil mengamankan sekitar 50 orang dalam penggrebekan itu.
Kasatreskrim mengungkap, bahwa puluhan orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan soal keterlibatan tindak perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Awalnya sekitar 50 orang kita amankan,” jelasnya.
.
AKP Dr Fauzi, menambahkan bahwa dua terduga pelaku FP dan AMR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang diperkuat dengan sejumlah bukti dan keterangan para saksi.
“Puluhan orang lainnya dianggap sebagai saksi dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” tambahnya.
Dalam tindak perjudian biliar ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, handphone, papan, bola, dan stik biliar.(yy)