Kediri, demonstran.id – Dilatarbelakangi adanya dugaan pengerahan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Bidik – SIB DPD Jawa Timur, melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kediri ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan ini tak lepas dari adanya temuan yang didapatkan mereka, atas dugaan pelanggaran netralitas yang dengan sengaja dilakukan oleh para ASN.
Sejumlah barang buktipun telah disampaikan ke kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, pada Senin 9 September kemarin, sebagai bentuk keseriusan laporan yang telah dilayangkan.
Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik Harianto mengatakan, tujuan dari pelaporan tersebut tak lepas dari upaya kontrol masyarakat, untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan fear di Kabupaten Kediri.
Menurut Andik, dirinya dalam beberapa waktu terakhir ini menemukan adanya sejumlah kejanggalan, di mana kejanggalan tersebut mengarah terhadap gerakan kampanye terselubung, yang telah diseting sedemikian rupa oleh para ASN melalui bentuk kegiatan untuk menyuarakan dukungan terhadap salah satu bakal calon.
“Dalam hal ini kami melihat adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh para ASN. Salah satunya yaitu menyampaikan jargon yang identik dengan salah satu bakal calon. Perihal ini terungkap dalam kegiatan ‘Konferensi Kerja Kabupaten Kediri IV PGRI Kabupaten Kediri’ yang berlangsung di Gedung Graha Pertiwi, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dalam beberapa hari kemarin,” ujarnya.
Dalam giat tersebut lanjut Andik, ada salah satu ASN yang dengan sengaja meneriakkan yel-yel Kabupaten Kediri lanjutkan dan ditoto, yang kemudian itu diikuti oleh para peserta.
“Kami melihat adanya kampanye terselebung yang dilakukan secara terang-terangan di sejumlah kegiatan. Seperti munculnya yel-yel yang seharusnya tidak perlu disampaikan namun seolah dengan sengaja dilakukan. Yang jelas, untuk menyikapi perihal itu, kami telah menyiapkan sejumlah barang bukti, dan itu tidak hanya satu temuan kegiatan, namun beberapa temuan kegiatan yang mengarah terhadap pelanggaran netralitas ASN. Kami berharap, Bawaslu Kabupaten Kediri tidak menutup mata akan adanya laporan ini, dan menindaknya sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdaani, mengaku membenarkan, terkait adanya berkas laporan masuk mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dikatakan oleh Hamdaani, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN itu masuk pada Senin sore kemarin.
“Memang benar, ada pelaporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kediri. Bentuk laporan tersebut juga disertai barang bukti berupa vidio dan berkas tertulis,” ujarnya saat ditemui wartawan ini di ruang kerjanya, pada Selasa (10/9).
Menanggapi adanya laporan yang masuk tersebut, Hamdaani mengaku saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Kediri masih melakukan tahapan pengkajian.
“Saat ini laporan itu sedang kami kaji. Hasilnya seperti apa, nanti kita akan sampaikan,” terangnya.(glh)