Kediri, demonstran.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan pejabat teras di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Mohammad Hamdani, mengatakan bahwa dalam hal ini, Bawaslu telah melakukan pleno dan pengkajian, usai menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Kediri.
Dari hasil pengkajian yang dilakukan, dalam hal ini Bawaslu langsung meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini seiring adanya unsur pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
“Setelah tiga hari kita menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, kita langsung meneruskan ke BKN. Laporan ke BKN tersebut sebagai upaya tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Kediri, yang menegarai adanya unsur pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Kediri,” kata Hamdani, Rabu (18/9/2024).
Masih kata Hamdani, dalam penerusan pelaporan ke BKN tersebut, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menyertakan sejumlah bukti-bukti, yang nantinya hal itu dapat dikaji lebih mendalam oleh BKN.
“Hasil kajian Bawaslu sudah diteruskan, memang dugaan unsur pekanggaran itu ada. Namun nanti BKN yang akan menindaklanjuti terkait sanksi dll,” jelas Hamdani.
Diketahui sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu muncul dari sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa hari lalu.
Laporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan tiga pejabat SKPD berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Pare dan di area Kantor Pemkab Kediri.
Para ASN terlapor ini dengan sengaja melakukan penggiringan dukungan terhadap salah satu bakal cakon kepala daerah atau petahana, melalui bentuk-bentuk kegiatan yang menghadirkan peserta dalam jumlah banyak.
Tiga identitas ASN terlapor itu dua di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Kepela Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri.(glh)