Kediri, demonstran.id – Seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT. Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa Pare berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri.
Terduga pelaku yakni ARS (32) warga Dusun/Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara sengaja tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari Toko/Customer kepada perusahaan tempat dia bekerja. Namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 805.290.662,-
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP. I Nyoman Sugita mengatakan bahwa pelaku bekerja di tempat itu sejak Juli 2017 sebagai marketing dan merangkap bagian penagihan ke toko yang ada di Wilayah Karesidenan Kediri, Jombang Nganjuk dan sekitarnya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut mulai akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021.
” Dengan adanya laporan dari PT. Tosan PT. Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa Pare, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Pare
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 12 lembar faktur penjualan/nota pelunasan, 2 lembar nota pembayaran, 2 lembar tanda terima Nota atau kartu piutang dan 1 lembar bukti penerimaan pembayaran.
“Pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Pare guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
AKP. I Nyoman menambahkan bahwa penyelewangan dana tersebut dapat diketahui setelah perusahaan melakukan audit internal.
Selain mengamanka pelaku, polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.(yy)