Kediri, demonstran.id – Dua pemuda di Kediri diduga telah mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kedua pelaku yakni IB (28) warga Jl. Angkasa Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan DCS (21) warga Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di seputaran Kelurahan Lirboyo Kecamatan Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l.
” Berkat informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jl. Angkasa Gg. V Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jum’at malam (13/08/2021) sekitar Jam 20.30 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut Suarningsih.
Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut AKP Ni Ketut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 614 butir, dua buah handphone, uang tunai sebesar Rp. 50.000 yang diduga hasil penjualan serta plastik warna putih untuk menyimpan pil dobel l
“Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Kediri guna proses hukum selanjutnya dan kedua pelaku juga akan dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)