Kediri, demonstran.id – EA (28) asal Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga telah mengedarkan narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti,” terang Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (4/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sebanyak 3.450 butir pil dobel L dalam kemasan 3 botol plastik warna putih, 2 bendel plastik klip dan 1 ponsel.
AKP Sriati, mengatakan bahwa ribuan pil dobel L itu terduga pelaku mendapat dari seorang pria berinisial B (belum tertangkap). Ia membeli 4000 butir pil dobel L dengan harga Rp3,4 juta.
“Dari keterangannya terduga pelaku ini selain dikonsumsi sendiri juga diedarkan dengan harga Rp150 ribu mendapat 100 butir pil dobel L,” kata AKP Sriati.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, bahwa terduga pelaku akan terjerat pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sriati.(yy)