Kota Kediri, demonstran.id – Peredaran Narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat Kota Kediri berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.
Dari tangan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L.
“Penangkapan ini berhasil berkat Informasi dari Masyarakat, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).
Adapun penangkapan kelima tersangka berada di beberapa tempat. Untuk TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri diamankan Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.
” Setelah dikembangkan lagi petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan TKP Kecamatan Puncu,” jelas Iptu Bowo.
Lebih lanjut Iptu Bowo mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.
Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.
“Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami,” terang Iptu Bowo Tri Kuncoro
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (yy)