Kediri, demonstran.id – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ih alias Belong, 35, yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Ih alias Belong warga Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ini diamankan petugas lantaran diduga telah mengedarkan narkoba dan Narkotika.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku itu berawal dari penyelidikan tim Buser Satresnarkoba Polres kediri.
Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba dan Narkotika.
” Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya,” ucap Kasi Humas Polres Kediri.
Saat diamankan petugas. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 plastik klip dengan berat 0,16 gram. Serta 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 1 ponsel serta narkoba jenis pil dobel L sebanyak 23 butir.
“Terduga pelaku mengaku bahwa dia mengedarkan narkoba jenis pil dobel l, sebnyak 50 butir dengan harga Rp100 ribu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(yy)