Kediri, demonstran.id – Dalam rangka memberikan Rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kususnya pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Kediri maksimalkan pemberian imbauan kepada masyarakat, Kamis (11/1/2024).
Imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat oleh anggota Sat Lantas Polres Kediri dan dengan merangkul semua pihak termasuk Tokoh masyarakat, tokoh agama , pemuda, pengelola angkutan dan komunitas motor.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono, S.Sos.saat dikonfirmasi awak media di dalam Ruang Kerjanya mengatakan penggunaan knalpot brong memiliki dampak yang buruk, baik dalam aspek hukum maupun sosiologi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk Tidak menggunakan knalpot Brong, karena Penggunaan kenalpot brong dalam aspek hukum bertentangan dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 3 huruf b UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Aturan lain terkait itu di atur juga didalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996 juga mengatur tentang baku tingkat kebisingan,” jelas Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos
Sementara itu dari aspek sosiologi, penggunaan kenalpot brong dapat menggangu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Penggunaan Knalpot Brong Secara Bersama sama dapat menyebabkan polusi udara dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial yang tentunya akan berakibat buruk bagi keamanan.
“Untuk Itu sekali lagi, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kenalpot Brong, mari malenjadi Warga negara yang taat Hukum dan menjadi Pelopor keselamatan Berlalulintas,” pungkas AKP Suryono, S.Sos.(yy)