Kediri, demonstran.id – Diduga adanya praktek prostitusi, Satpol PP Kabupaten Kediri mengamankan satu orang perempuan di bawah umur yang terpergok berada di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kediri bersama dengan laki-laki paruh baya dengan inisial AN berusia 55 tahun.
Diketahui, perempuan tersebut berinisial CC (15) asal warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Danuri selaku staf deteksi dini Satpol PP Kabupaten Kediri mengatakan, penggrebekan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat.
“Awalnya ada aduan warga yang mengaku jika keponakannya berada di salah satu hotel yang ada Kabupaten Kediri, selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan. Setelah kita tindaklanjuti ternyata benar. Di kamar 510 di hotel yang dimaksud, petugas menemukan CC bersama AN asal Jakarta berusia 55 tahun,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai hubungan keduanya, Danuri mengaku belum mengetahuinya.
“Saat kita gali keterangan dari si laki-laki, dirinya mengaku kenal dengan CC melalui media sosial (Medsos) Facebook,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Danuri mengatakan, karena sang perempuan masih dibawah umur, selanjutnya keduanya dilimpahkan ke Polsek Ngasem Kabupaten Kediri untuk dilakukan proses lebih lanjut.(yy)