Kediri, demonstran.id – Tak main – main dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kediri hal ini dibuktikan dengan diamankannya terduga pelaku pengedar narkoba.
Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial MIAS aias Legong (29) warga Kecamatan Badas Kabupaten Kediri
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni belasan ribu pil narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga saat berada di rumahnya,” terang AKP Sriatik, Jum’at (31/5/2024).
Terduga pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani, saat diamankan tidak berkutik.
Lebih lanjut AKP Sriatik, menambahkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik klip sabu-sabu seberat 5,34 gram, 300 butir pil Alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, 15.200 butir pil LL dalam 15 botol plastik.
” Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih dan 1 ponsel untuk sebagai sarana transaksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan pelaku lainnya,” ucap AKP Sriatik.(yy)