9 September 2024
Bejat, Ayah Kandung di Kediri Tega Cabuli Anaknya

Bejat, Ayah Kandung di Kediri Tega Cabuli Anaknya

Kediri, demonstran.id – Sungguh bejat, seorang pria berinisial ZA (39), warga Dusun Gadungan Barat RT 02 RW 04 Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri tega menyabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, aksi ayah berusia 39 tahun cabuli anak kandung ini dilakukan lebih dari satu kali mulai bulan Maret tahun 2021 sekira jam 19.00 WIB.

Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid saat dikonfirmasi melalui telephon mengatakan, awalnya korban tidur di depan TV kemudian tersangka menghampiri korban yang merupakan anak kandungnya, saat melihat anaknya tidur tersangka merasa nafsu.

” Selanjutnya tersangka menindih badan korban kemudian mengancam korban menggunakan pisau agar korban mau melakukan persetubuhan, karena takut diancam menggunakan pisau korbanpun akhirnya melakukan apa yang disuruh ayahnya,” terang Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid, Senin (21/2).

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada Kasiyem (42) warga Dusun Gadungan Barat Rt.02 Rw.04 Ds.Gadungan Kec.Puncu Kab.Kediri yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.

Lebih lanjut Ipda Yahya menambahkan bahwa kejadian tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di Dusun Gadungan Barat Rt.02 Rw.04 Desa Gadungan Kec.Puncu Kab.Kediri.

” Setelah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Petugas Unit PPA Reskrim Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya selanjutnya petugas dengan dibantu perangkat desa dapat mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 (satu) potong Celana Pendek coklat, 1 (satu) potong Celana dalam biru, 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam serta 1 (satu) buah pisau,” imbuhnya.

Untuk korban sendiri saat ini kondisinya masih di rumah aman / selter naungan Kabupaten Kediri.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D jo pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 3 Sub Pasal 82 ayat 1 jo 76 E Jo pasal 82 Ayat 2 UURI No.17 Th 2016,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *