13 Februari 2025
Begal Payudara Ditangkap Polsek Ngasem

Begal Payudara Ditangkap Polsek Ngasem

Kediri, demonstran.id – Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dan perbuatan kekerasan terhadap anak, Rabu (16 Maret 2022) sekira jam 14.30 Wib.

Pelaku yakni SATS (29) karyawan swasta warga Dusun Sawahan Kel/DS. Purwokerto Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri.

Kapolsek Ngasem Polres Kediri, Iptu Hidayat Saroso,S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan pelaku saat berada di Jalan desa belakang SD Doko pada hari Selasa (15/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun kronologi kejadian tersebut, Iptu Hidayat mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib korban DAJ (15) seorang pelajar disalah satu SMP swasta di Kota Kediri warga Dusun Doko Desa Doko Kecamatan Ngasem pulang dari sekolah naik sepeda pancal melintas di jalan desa belakang SD Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri dari arah utara ke selatan dengan tujuan pulang ke rumah yang mana saat itu jalan kondisi sepi dan korban sempat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Melihat korban pulang sekolah sendirian, pelaku putar balik lalu dari arah belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan pelaku langsung meremas payudara korban sebelah kanan hingga korban terjatuh dari sepeda pancalnya dan sempat terseret. Setalah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” terang Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso.

Lebih lanjut Iptu Hidayat menambahkan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya tersebut terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, saat dirasa sepi dan pelaku putar balik selanjutnya melakukan perbuatan tersebut.

“ Pelaku ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi sekitar dan dirasa sepi pelaku langsung melakukan aksinya,” tambahnya.

Iptu Hidayat mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan tak menyenangkan tersebut bahkan sempat terjatuh langsung minta tolong dan warga yang mendengar teriakan tolong korban langsung menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem.

Tak berselang lama pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 No.Pol: AG-3014-AAH, 1 (satu) buah helm merk SHEL, 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Volcom, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor.

“ Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,”pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *