10 September 2024
Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Ini Harapannya

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Ini Harapannya

Kediri, demonstran.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi serta mewujudkan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 yang aman dan damai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand Surya Hotel Kediri, Minggu (18/8/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H.

Dalam sambutannya, M Saifudin Zuhri menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 yang berintegritas di wilayah Kabupaten Kediri serta menyampaikan publikasi pemetaan kerawanan.

Menurut Saifudin Zuhri, Bawaslu Kabupaten Kediri sudah menyusun indeks kerawanan yang nantinya digunakan oleh stakeholder terkait untuk melihat kerawanan pemilihan secara bersama-sama.

“Kerawanan sudah kita petakan, di mana kita bersama-sama membangun mitigasi apa yang perlu kita lakukan. Kalau kami dari bawaslu tentunya segala upaya sudah dilakukan. Pertama yang kita lakukan adalah pencegahan semua pihak, baik itu TNI/Polri, ASN dan yang lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Saifudin Zuhri menambahkan bahwa pentingnya pemetaan kerawanan ini sebagai langkah preventif untuk memastikan pemilihan berjalan adil dan transparan.

“Pemetaan kerawanan pemilu ini bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan terutama media. Kami berharap media bisa menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar dan objektif, sehingga potensi konflik bisa diminimalisir,” ujarnya.

Saufudin Zuhri berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Harapan kita bahwa pemilihan ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *