Kediri, demonstran.id – Y alias Gocek (44) warga Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran membawa 540 butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari masyarakat.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” tutur AKP Uji Langgeng, Senin (29/1/2024).
Uji Langgeng menambahkan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wates.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan sederet penyelidikan. Sampai dicurigai seorang pria yakni Y alias Gocek yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saat diamankan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut” jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan pil dobel L.
“Barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 540 butir dalam dua bungkus plastik bening. Kami juga amankan satu ponsel warna hitam sebagai barang bukti,” paparnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terduga pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada konsumen lainnya. Sehingga ia diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar.
“Saat ini yang bersangkutan tengah berada di tahanan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(yy)